Prosedur Perkawinan dalam Gereja Katolik
Perkawinan dalam Gereja Katolik adalah sakramen suci yang menyatukan seorang pria dan seorang wanita dalam cinta dan kesetiaan seumur hidup. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti oleh calon mempelai:
1. Pendaftaran Awal
Calon mempelai datang ke Kantor Sekretariat Paroki untuk mendaftar dan berkonsultasi dengan pastor paroki tempa perkawinan akan diproses.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Keterangan dari ketua KUB tempat domisili
- Fotocopy Surat baptis terbaru (maksimal 6 bulan).
- Surat krisma (jika sudah menerima).
- Surat keterangan belum menikah (Status Liber calon mempelai dari Paroki tempat dibaptis).
- Surat keluasan dari Orang Tua kedua calon mempelai
- Foto gandeng 4×6,warna 2 lembar (Latar merah/biru)
- Foto copy KTP Saksi (1 Lembar).
- Administrasi Rp. 200.000,-
- Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP).
- Map Batik 2 buah
2. Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)
Kursus ini wajib diikuti oleh calon mempelai sebagai pembinaan iman dan persiapan hidup berkeluarga.
Materi KKP meliputi:
- Makna sakramen perkawinan.
- Komunikasi dan relasi suami istri.
- Tanggung jawab iman dan keluarga Katolik.
Setelah selesai, peserta akan mendapat sertifikat.
3. Penyelidikan Kanonik
Pastor akan melakukan wawancara pribadi dengan masing-masing calon untuk memastikan:
- Kebebasan dalam mengambil keputusan menikah.
- Tidak ada halangan perkawinan.
- Kesediaan untuk setia dan terbuka terhadap kehidupan (anak).
Untuk itu, sebelum penyelidikan kanonik, calon mempelai akan diminta untuk mengisi Formulir Penyelidikan Kanonik. Dan yang wajib hadir pada saat penyelidikan kanonik adalah calon suami-isteri, orang tua / wali calon pasutri dan 2 orang saksi (suami isteri yang beragama katolik).
4. Pengumuman Kehendak Menikah
Rencana perkawinan akan diumumkan di paroki asal masing-masing calon mempelai selama tiga minggu berturut-turut, agar umat mengetahui dan memberi masukan bila ada halangan.
5. Pemberkatan Nikah
Pemberkatan dilakukan di gereja dengan dua bentuk:
- Dalam Misa Kudus (jika kedua mempelai Katolik).
- Di luar Misa (jika salah satu bukan Katolik).
Upacara meliputi janji perkawinan, penyerahan cincin, doa, dan berkat atas pasangan.
Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk Liturgi Pemberkatan Nikah di paroki Sancta Familia Sikumana:
- Menyiapkan Koor
- Buku Panduan.
- Persembahan (Bahan Persembahan Wajib lilin Altar 2 Buah dan Bunga hidup 2 Pot
- Barang Kudus ( Alkitab, Patung, Salib, Rosario dan Lilin)
- Membersihkan Gereja sebelum dan sesudah serta Menghias Gereja
- Masker 1 Dos
6. Pencatatan dan Dokumen
Setelah pemberkatan:
- Data perkawinan dicatat dalam Buku Induk Paroki.
- Pasangan menerima Surat Keterangan Perkawinan Gereja.
- Disarankan untuk juga mencatat perkawinan di Kantor Catatan Sipil.
7. Pendampingan Setelah Menikah
Gereja mengajak pasangan suami-istri untuk tetap aktif dalam kegiatan paroki dan komunitas keluarga, agar hidup berkeluarga selalu dibina dalam iman, cinta, dan kebersamaan.
